Salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan atau sekenario pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih, yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perangkat mengajar guru.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan atau sekenario pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih, yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perangkat mengajar guru.